Share this history on :

tab

SAYA MUKHAMMAD JEFRY MENGUCAPKAN TERIMAKSIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Kamis, 13 Oktober 2011

TEORI SOSIOLOGI KLASIK



TUGAS TEORI SOSIOLOGI KLASIK

Tentang penolakan pembangunan pasar modern di pasar Dinoyo kota malang






DISUSUN OLEH:
MUKHAMMAD JEFRI (09240052)


JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2011




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
MALANG – Para pedagang di Pasar Dinoyo siap berjaga 24 jam di pasar. Ini sebagai antisipasi terkait adanya isu pembakaran pasar oleh oknum tak bertanggung jawab. Pedagang juga meminta bantuan kepolisian untuk turut berjaga di pasar. Menurut Ketua II Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo (PPPD) Herwintono, pihaknya mendengar isu Pasar Dinoyo dan Pasar Blimbing akan dibakar kalau pedagang memaksakan diri tak mau direlokasi ke tempat yang sudah disepakati Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan investor. “Kami mendengar isu pembakaran itu, maka paguyuban meminta agar pedagang selalu siaga. Paguyuban pedagang sendiri menerapkan penjagaan di wilayah pasar selama 24 jam,” kata Herwintono di sela-sela aksi keprihatinan yang digelar pedagang pasar Dinoyo, Jumat (2/10). Dikatakan Herwintono, para pedagang secara bergantian berpatroli untuk menjaga pasar, baik di Dinoyo maupun Blimbing. PPPD juga berkoordinasi dengan Polsek Lowokwaru, Kota Malang, untuk memperbantukan personelnya berjaga di pasar.
Dikarenakan Pedagang Pasar Blimbing dan Pasar Dinoyo Kota Malang menolak perubahan pasar tradisional menjadi pasar modern dan apartemen. Pedagang menilai perubahan akan merugikan mereka karena pasar tradisional ditempatkan di bagian belakang. "Kami akan tertutupi oleh bangunan pasar modern dan pusat perbelanjaan modern," kata Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing Syukri dan Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, dan semua itu terjadi karena kesema menahan kaum borjuis dengan kaum proletar. Yang dimana kaum proletar yaitu pedagang pasar dinoyo yang merasa di rugikan adnya pembangunan pasar modern.
 DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui Pasar Blimbing dan Dinoyo dibangun meski persetujuan  harus dilakukan lewat voting dalam rapat pleno para wakil rakyat tersebut kemarin. Fraksi yang menyetujui kerja sama Pemkot Malang-investor pembangunan dan pengelolaan Pasar Blimbing dan Dinoyo dibangun dimotori oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD).  Adapun, fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Gerakan Nurani Damai. "Kami akan mengajukan class action atas persetujuan DPRD Kota Malang terhadap kerja sama Pemkot Malang-investor dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Blimbing," kata Sutrisno di sela-sela rapat pleno hari ini. Pernyataan senada juga diungkapkan Kusaini, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo. Menurut dia, anggota dan fraksi DPRD yang menyetujui kerja sama Pemkot Malang-investor dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Dinoyo akan digugat.
Gugatan itu diajukan karena site plan pasar tersebut merugikan pedagang pasar tradisional. Analisa mengenai dampak lingkungan pasar tersebut juga tidak jelas. Sutrisno mengaku kecewa dengan sikap F-PD. Awalnya, fraksi tersebut cukup apresiatif dan responsif terhadap aspirasi pedagang, tetapi dalam rapat pleno mereka justru menyetujui kerja sama tersebut. "Saya akan melaporkan fraksi-fraksi yang menyetujui kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Blimbing ke DPP partai masing-masing.

B.     Rumusan masalah
1.      Siapa saja yang menginvestasi untuk pembangunan pasar modern di pasar dinoyo?
2.      Seperti apakah bentuk pasar modern yang akan di bangun di pasr dinoyo?
3.      Siapa sajakah yang menjadi korban terhadap pembangunan pasar modern di pasar dinoyo?







BAB II
PEMBAHASAN
Pemkot Malang akan merenovasi Pasar Blimbing dan Dinoyo dengan dana dari investor. Renovasi kedua pasar tersebut akan dimulai Desember 2010 dan selesai Desember 2012. Investor Pasar Dinoyo adalah PT Citra Gading Asritama Surabaya dengan nilai investasi Rp 191,8 miliar. Sedangkan investor Pasar Blimbing adalah konsorsium PT Karya Indah Sukses, PT Fortunindo dan PT Raka Utama Surabaya dengan nilai investasi Rp 249,3 miliar.  Sebagai kompensasi, Pemkot Malang mendapatkan dana Rp 787, 4 juta per tahun untuk Pasar Blimbing dan Rp 723 juta per tahun untuk Pasar Dinoyo.
Kompensasi yang diterima investor adalah hak pengelolaan selama 30 tahun.  Menurut Syukri, Site Plan bangunan yang ditawarkan investor tidak sesuai dengan janji yang disampaikan Pemkot Malang. Informasi dari Pemkot Malang menyebutkan konsep pembangunannya adalah penggabungan antara pasar tradisional dan pasar modern dengan tetap mengutamakan pasar tradisional. Namun kenyataannya, pasar modern dan tradisional dipisahkan dengan meminggirkan pasar tradisional. "Ini sama saja dengan penggusuran secara halus," ujarnya.
Dalam perencanaan dan studi kelayakan yang disosialisasikan investor dan Pemkot Malang, para pedagang tetap akan menempati lantai dasar mulai depan hingga belakang sehingga bangunan pasar tradisional tidak tertutup oleh bangunan pasar modern dan aparetemen yang berlantai 15. "Kami ini pedagang kecil dengan modal pas-pasan, jika ditempatkan di belakang, nasib kami bisa tergerus pasar modern dan tertutup bangunan apartemen," tutur Syukri. Syukri mengemukan para pedagang akan memberikan dukungan atas renovasi pasar tradisional bila pedagang lama ditempatkan di lantai dasar mulai depan hingga belakang. 
Pedagang juga menolak sistem ganti rugi karena khawatir investor nantinya menjual kios dengan harga tinggi. Padahal, investor hanya memberikan ganti rugi kepada pedagang antara Rp 5,5 juta hingga Rp 53,5 juta, tergantung luas kios. Untuk kios ukuran 3 x 3 meter di Pasar Blimbing seharga Rp 6,75 juta, kios 4 x 4 meter seharga Rp 19 juta, dan kios 6 x 6 meter seharga Rp 52,5 juta. Jumlah kios di Pasar Blimbing sebanyak 2.019 unit. Sedangkan kios di Pasar Dinoyo ukuran 1,5 x 2 meter dihargai Rp 14,25 juta, ukuran 1,5 x 2 meter Rp 26,25 juta, ukuran 2 x 2 meter Rp 35 juta, dan kios ukuran 3 x 2 meter Rp 52,5 juta. Jumlah kios di Pasar Dinoyo sebanyak 1.398 unit.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Arif Wahyudi meminta investor dan Pemkot Malang kembali ke site plan awal agar tidak ada yang dirugikan dalam renovasi kedua pasar tersebut. Apalagi, alasan investor dan Pemkot Malang saat sosialisasi adalah memodernisasi pasar pasar tradisional agar terlihat lebih bersih dan modern. "Tidak ada pasar modern maupun bangunan apartemen hingga 15 lantai." Menurut Kepala Dinas Pasar Pemkot Malang J Hartono, site plan yang pertama direvisi karena investor akan merugi jika pasar modern ditempatkan di belakang. Namun, karena pedagang menolak, ia akan mendesak investor untuk merivisi lagi site plan. "Revisi site plan nantinya diusahakan bisa diterima pedagang dan investor.
 Ternyata, penguasa dan pemodal memang kejam. Suka menindas rakyat kecil. Begitu keluh-kesah ribuan pedagang di dua pasar, Dinoyo dan Pasar Blimbing Kota Madang. Keluhan tersebut muncul setelah site plan rencana pembangunan di dua pasar pasar itu dikabulkan pemerintah setempat untuk menjadi Mall dan pedangang tradisional yang berpuluh-puluh tahun menempati pasar setempat disingkirkan, ditempatkan di belakang Mall yang akan dibangun. Saat ini, bukan hanya keluhan dan kekecewaan yang ada dalam benak pedagang. Namur, pedagang juga mulai resah dengan munculnya isu, bahwa dua pasar itu akan dibakar kalau pedagang memaksakan diritidak mau direlokasi ke tempat yang sudah disepakati pemkot, DPRD dan pemodal. Menurut Ketua II Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo, Herwentono, saat ditemui beritajatim.com, Jumat (01/10/2010), usai menggelar aksi di depan pasar Dinoyo Kota Madang, soal isu pembakaran di dua pasar itu, memang santer terdengar ditelinga pedagang. "Sejak kami mendengar itu,
paguyuban meminta agar pedagang sabar dan selalu siaga. Dan paguyuban sendiri menerapkan siapa dan penjagaan di wilayah pasar selama 24 jam. Jadi non stop pasar selalau divaga," akunya. Penjagaan, demi antisipasi terjadinya isu pembakaran di di dua pasar itu, Herwentono mengatakan, sudah serentak pedagang secara bergantian berpatroli dan menjaga pasar. Baik di pasar Dinoyo dan juga di Pasar Blimbing. "Bahkan kami selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Lowokwaru dan meminta personelnya berpartisipasi menjaga pasar siang dan malam. Ini untuk Menjaga terjadinya kebakaran yang direncanakan oleh oknum biadab itu,” katanya bernada tinggi dan bersemangat. Selain itu, Herwentono juga mengaku, pihaknya Sangay kecewan lepada kebijakan pemkot dan dewan.
 “Karena kami tetap tidak setuju pedagang ditempatkan di belakang Mall nantinya, kami akan mengajukan gugatan ke jalar hukum,” katanya. Proses pengajuan ke jalur hukum itu masih dalam proses pemcarian dan pendekatan kepada pakar hukum dan pengacara. “Yang sudah kami lakukan, meminta Malang Corruption Watch (MCW) dan Lembaga Bantuan Hukum Malang Pos Surabaya, untuk mendampingi kasus ini sampai tuntas,” katanya. Herwentono juga mengeluhkan, sikap para pakar hukum yang ada di beberapa kampus di Madang yang seakan tak mau tahu persoalan yang menimpa ribuan pedagang itu.  “Sampai saat ini, para akar di kampus belum ada yang bersuara lantang memuela kami,” akunya serius.
Herwentono menegaskan, dalam waktu dekat ini, pihaknya sudah akan mengajukan gugatan ke PTUN. ”Mungkin minggu ini kami sudah positif melaporkan secara hukum. Yang jelas ka PTUN,” katanya. Sementara itu, Direktur MCW Malang, Zia Ulhaq yang juga hadir dalam aksi tersebut, kepada beritajatim.com mengatakan, pihaknya sudah siap membela memperjuangkan aspirasi pedagang.
Baik pendampingan secara perdata maupun pidana. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Malang akan mendorong dewan untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan persetujuan DPRD terkait persetujuan pembangunan Pasar Dinoyo dan Pasar Blimbing. Pasalnya, sampai saat ini eksekutif tidak juga melaksanakan catatan, saran dan pendapat para fraksi yang menyertai keluarnya keputusan itu. Anggota FKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi yang juga ketua Komisi A itu menegaskan, catatan, saran dan pendapat akhir fraksi tidak dapat dipisahkan dari keluarnya keputusan yang diambil DPRD Kota Malang.
Saran dan pendapat itu tidak hanya sekadar mencatata catatan tertulis belaka, tapi harus dilaksanakan. Salah satu catatan yang diberikan semua fraksi yakni tidak merugikan pedagang.
“Harusnya hal itu mendapat perhatian dari fraksi-fraksi yang memberikan persetujuan. Buktinya, catatan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi belum dilaksanakan eksekutif. Padahal persetujuan itu dibarengi dengan catatan, saran dan pendapat yang tidak dapat pisah dari persetujuan itu,” kata Arief kepada Malang Post, kemarin. Dari awal FKB belum dapat menyetujui perjanjian kerjasama pembangunan dua pasar itu. Hingga akhir pembahasan dan pengambilan keputusan akhir, FKB tetap pada pendiriannya menolak perjanjian kerjasama itu karena perjanjian itu belum aspiratif terhadap tuntutan pedagang. Kali beberapa pertemuan yang digelar antara pedagang dengan eksekutif belum juga menghasilkan keputusan. Tuntutan pedagang agar ada perubahan site plan belum juga menemukan titik terang. Eksekutif masih tetap mempertahankan site plan yang telah dibuat bersama investor. “Kami di FKB akan mendorong adanya evaluasi terhadap keputusan persetujuan yang sudah dikeluarkan DPRD.
Karena masih banyak gejolak dilapangan dan belum diperhatikannya catatan, saran serta pendapat dari fraksi terkait keputusan itu. Caranya, bisa dibahas dalam Badan Musyawarah dan rapat pimpinan untuk mencari langkah yang dapat ditempuh dewan dalam mensikapi hal itu,” ungkap mantan wakil ketua DPRD Kota Malang itu. Untuk melakukan perubahan site plan menurutnya, tidak perlu harus mendapatkan persetujuan kembali ke dewan. Eksekutif dapat mengubah site plan yang tidak merugikan semua pihak, tanpa harus melempar kembali site plan itu ke dewan. Karena itu bagian dari catatan, saran dan pandapat yang disampaikan fraksi-fraksi agar tidak merugikan semua pihak termasuk pedagang.
“Keinginan wali kota itu agar tidak merugikan pedagang. Tim teknis eksekutif jangan salah menafsirkan pernyataan wali kota itu. Harusnya site planya diubah dulu, baru mengajak pedagang studi banding ke Tangerang, bukannya malah mengajak ke Tangerang dulu,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kali beberapa pertemuan dengan eksekutif, tidak ada keputusan yang melegakan hati para pedagang pasar. Para pedagang pun mendesak agar dewan merubah keputusan persetujuan kerjasama pemkot dengan investor untuk membangun Pasar Dinoyo dan Pasar Blimbing. Pedagang tidak menolak pembangunan pasar, namun menolak site plan pembangunan kedua pasar tradisional yang dianggap merugikan para pedagang.





Teori max weber
Pembahasan Max Weber mengenai kelas, status dan partai merupakan tiga dimensi tingkatan yang terpisah satu sama lainnya serta pada satu tingkat empiris tertentu, tiap dimensi itu bisa saling mempengaruhi. Konsepsi kelas Weber bertolak dari analisisnya tentang liberalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi berdasarkan ekonomi pasar. Yang dimaksudkan kegiatan ekonomi oleh Weber adalah upaya penguasaan kebutuhan utama manusia (berupa barang maupun jasa), yang didasarkan atas keadilan dan kompetisi secara sehat.  Kelas-kelas hanya bisa muncul apabila pasar itu telah ada, dan pada gilirannya dapat membentuk suatu ekonomi uang dan akan memainkan suatu peran yang penting dalam struktur ekonomi.  
Weber membedakan kelas dan status (standische lage). Status seseorang, bertalian dengan penilaian yang dibuat orang lain kepada diri atau posisi sosialnya, sehingga menghubungkan dia dengan sesuatu bentuk martabat sosial atau penghargaan (positif dan negatif). Kelompok status adalah sejumlah orang yang mempunyai status yang sama. Kelompok-kelompok status (tidak seperti kelas-kelas) hampir sepenuhnya menyadari posisi bersama mereka. Kasta merupakan contoh yang sangat jelas dari status, perbedaan sifat kelompok status dipegang teguh agar tetap berpedoman pada faktor-faktor kesukuan, serta biasanya pemberlakuannya dipaksakan melalui ketentuan-ketentuan agama dan/atau sanksi-sanksi hukum konvensional.
Keanggotaan kelompok kelas maupun keanggotaan kelompok status, dapat merupakan landasan bagi kekuasaan sosial; akan tetapi pembentukan partai-partai politik merupakan suatu pengaruh lanjut dan secara analisis bebas atas pembagian kekuasaan. Suatu partai yang mempunyai kaitan dengan suatu yayasan amal sekalipun, dapat saja mempunyai tujuan agar dapat menerapkan kebijakan-kebijakan tertentu partai menyangkut yayasan tersebut. Artinya, partai-partai bisa masuk kedalam bentuk organisasi apa saja misalnya dimulai dari perkumpulan olahraga sampai ke organisasi pengacara tingkat nasional. Landasan untuk mendirikan partai-partai sangat beraneka ragam, misalnya kesamaan kelas atau status bisa saja menjadi dasar satu-satunya bagi penerimaan anggota suatu partai politik

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Cari Blog Ini


welcome

welcome