TUGAS TEORI
SOSIOLOGI KLASIK
Tentang
penolakan pembangunan pasar modern di pasar Dinoyo kota malang
DISUSUN OLEH:
MUKHAMMAD JEFRI
(09240052)
JURUSAN
SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
MALANG – Para pedagang di Pasar
Dinoyo siap berjaga 24 jam di pasar. Ini sebagai antisipasi terkait adanya isu
pembakaran pasar oleh oknum tak bertanggung jawab. Pedagang juga meminta
bantuan kepolisian untuk turut berjaga di pasar. Menurut Ketua II Paguyuban
Pedagang Pasar Dinoyo (PPPD) Herwintono, pihaknya mendengar isu Pasar Dinoyo
dan Pasar Blimbing akan dibakar kalau pedagang memaksakan diri tak mau
direlokasi ke tempat yang sudah disepakati Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan
investor. “Kami mendengar isu pembakaran itu, maka paguyuban meminta agar
pedagang selalu siaga. Paguyuban pedagang sendiri menerapkan penjagaan di
wilayah pasar selama 24 jam,” kata Herwintono di sela-sela aksi keprihatinan
yang digelar pedagang pasar Dinoyo, Jumat (2/10). Dikatakan Herwintono, para
pedagang secara bergantian berpatroli untuk menjaga pasar, baik di Dinoyo
maupun Blimbing. PPPD juga berkoordinasi dengan Polsek Lowokwaru, Kota Malang,
untuk memperbantukan personelnya berjaga di pasar.
Dikarenakan
Pedagang Pasar Blimbing dan Pasar Dinoyo Kota Malang menolak perubahan pasar tradisional
menjadi pasar modern dan apartemen. Pedagang menilai perubahan akan merugikan
mereka karena pasar tradisional ditempatkan di bagian belakang. "Kami akan
tertutupi oleh bangunan pasar modern dan pusat perbelanjaan modern," kata
Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing Syukri dan Koordinator Paguyuban
Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, dan semua itu terjadi karena kesema menahan
kaum borjuis dengan kaum proletar. Yang dimana kaum proletar yaitu pedagang
pasar dinoyo yang merasa di rugikan adnya pembangunan pasar modern.
DPRD Kota Malang akhirnya
menyetujui Pasar Blimbing dan Dinoyo dibangun meski persetujuan harus
dilakukan lewat voting dalam rapat pleno para wakil rakyat tersebut kemarin.
Fraksi yang menyetujui kerja sama Pemkot Malang-investor pembangunan dan
pengelolaan Pasar Blimbing dan Dinoyo dibangun dimotori oleh Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), dan
Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Adapun,
fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan
Fraksi Gerakan Nurani Damai. "Kami akan mengajukan class action atas
persetujuan DPRD Kota Malang terhadap kerja sama Pemkot Malang-investor dalam
pembangunan dan pengelolaan Pasar Blimbing," kata Sutrisno di sela-sela
rapat pleno hari ini. Pernyataan senada juga diungkapkan Kusaini, Ketua Paguyuban
Pedagang Pasar Dinoyo. Menurut dia, anggota dan fraksi DPRD yang menyetujui
kerja sama Pemkot Malang-investor dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar
Dinoyo akan digugat.
Gugatan itu diajukan karena
site plan pasar tersebut merugikan pedagang pasar tradisional. Analisa mengenai
dampak lingkungan pasar tersebut juga tidak jelas. Sutrisno mengaku kecewa
dengan sikap F-PD. Awalnya, fraksi tersebut cukup apresiatif dan responsif
terhadap aspirasi pedagang, tetapi dalam rapat pleno mereka justru menyetujui
kerja sama tersebut. "Saya akan melaporkan fraksi-fraksi yang menyetujui
kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Blimbing ke DPP partai
masing-masing.
B.
Rumusan
masalah
1. Siapa
saja yang menginvestasi untuk pembangunan pasar modern di pasar dinoyo?
2. Seperti
apakah bentuk pasar modern yang akan di bangun di pasr dinoyo?
3. Siapa
sajakah yang menjadi korban terhadap pembangunan pasar modern di pasar dinoyo?
BAB II
PEMBAHASAN
Pemkot
Malang akan merenovasi Pasar Blimbing dan Dinoyo dengan dana dari investor.
Renovasi kedua pasar tersebut akan dimulai Desember 2010 dan selesai Desember
2012. Investor Pasar Dinoyo adalah PT Citra Gading Asritama Surabaya dengan
nilai investasi Rp 191,8 miliar. Sedangkan investor Pasar Blimbing adalah
konsorsium PT Karya Indah Sukses, PT Fortunindo dan PT Raka Utama Surabaya
dengan nilai investasi Rp 249,3 miliar.
Sebagai kompensasi, Pemkot Malang mendapatkan dana Rp 787, 4 juta per
tahun untuk Pasar Blimbing dan Rp 723 juta per tahun untuk Pasar Dinoyo.
Kompensasi
yang diterima investor adalah hak pengelolaan selama 30 tahun. Menurut Syukri, Site Plan bangunan yang
ditawarkan investor tidak sesuai dengan janji yang disampaikan Pemkot Malang.
Informasi dari Pemkot Malang menyebutkan konsep pembangunannya adalah
penggabungan antara pasar tradisional dan pasar modern dengan tetap
mengutamakan pasar tradisional. Namun kenyataannya, pasar modern dan
tradisional dipisahkan dengan meminggirkan pasar tradisional. "Ini sama
saja dengan penggusuran secara halus," ujarnya.
Dalam
perencanaan dan studi kelayakan yang disosialisasikan investor dan Pemkot
Malang, para pedagang tetap akan menempati lantai dasar mulai depan hingga
belakang sehingga bangunan pasar tradisional tidak tertutup oleh bangunan pasar
modern dan aparetemen yang berlantai 15. "Kami ini pedagang kecil dengan
modal pas-pasan, jika ditempatkan di belakang, nasib kami bisa tergerus pasar
modern dan tertutup bangunan apartemen," tutur Syukri. Syukri mengemukan
para pedagang akan memberikan dukungan atas renovasi pasar tradisional bila
pedagang lama ditempatkan di lantai dasar mulai depan hingga belakang.
Pedagang
juga menolak sistem ganti rugi karena khawatir investor nantinya menjual kios
dengan harga tinggi. Padahal, investor hanya memberikan ganti rugi kepada
pedagang antara Rp 5,5 juta hingga Rp 53,5 juta, tergantung luas kios. Untuk
kios ukuran 3 x 3 meter di Pasar Blimbing seharga Rp 6,75 juta, kios 4 x 4
meter seharga Rp 19 juta, dan kios 6 x 6 meter seharga Rp 52,5 juta. Jumlah
kios di Pasar Blimbing sebanyak 2.019 unit. Sedangkan kios di Pasar Dinoyo
ukuran 1,5 x 2 meter dihargai Rp 14,25 juta, ukuran 1,5 x 2 meter Rp 26,25
juta, ukuran 2 x 2 meter Rp 35 juta, dan kios ukuran 3 x 2 meter Rp 52,5 juta.
Jumlah kios di Pasar Dinoyo sebanyak 1.398 unit. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Malang Arif Wahyudi meminta investor dan Pemkot Malang kembali ke site plan
awal agar tidak ada yang dirugikan dalam renovasi kedua pasar tersebut.
Apalagi, alasan investor dan Pemkot Malang saat sosialisasi adalah
memodernisasi pasar pasar tradisional agar terlihat lebih bersih dan modern.
"Tidak ada pasar modern maupun bangunan apartemen hingga 15 lantai."
Menurut Kepala Dinas Pasar Pemkot Malang J Hartono, site plan yang pertama
direvisi karena investor akan merugi jika pasar modern ditempatkan di belakang.
Namun, karena pedagang menolak, ia akan mendesak investor untuk merivisi lagi
site plan. "Revisi site plan nantinya diusahakan bisa diterima pedagang
dan investor.
Ternyata, penguasa dan
pemodal memang kejam. Suka menindas rakyat kecil. Begitu keluh-kesah ribuan
pedagang di dua pasar, Dinoyo dan Pasar Blimbing Kota Madang. Keluhan tersebut
muncul setelah site plan rencana pembangunan di dua pasar pasar itu dikabulkan
pemerintah setempat untuk menjadi Mall dan pedangang tradisional yang
berpuluh-puluh tahun menempati pasar setempat disingkirkan, ditempatkan di
belakang Mall yang akan dibangun. Saat ini, bukan hanya keluhan dan kekecewaan
yang ada dalam benak pedagang. Namur, pedagang juga mulai resah dengan
munculnya isu, bahwa dua pasar itu akan dibakar kalau pedagang memaksakan
diritidak mau direlokasi ke tempat yang sudah disepakati pemkot, DPRD dan
pemodal. Menurut Ketua II Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo, Herwentono, saat
ditemui beritajatim.com, Jumat (01/10/2010), usai menggelar aksi di depan pasar
Dinoyo Kota Madang, soal isu pembakaran di dua pasar itu, memang santer
terdengar ditelinga pedagang. "Sejak kami mendengar itu,
paguyuban
meminta agar pedagang sabar dan selalu siaga. Dan paguyuban sendiri menerapkan
siapa dan penjagaan di wilayah pasar selama 24 jam. Jadi non stop pasar selalau
divaga," akunya. Penjagaan, demi antisipasi terjadinya isu pembakaran di
di dua pasar itu, Herwentono mengatakan, sudah serentak pedagang secara
bergantian berpatroli dan menjaga pasar. Baik di pasar Dinoyo dan juga di Pasar
Blimbing. "Bahkan kami selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Lowokwaru
dan meminta personelnya berpartisipasi menjaga pasar siang dan malam. Ini untuk
Menjaga terjadinya kebakaran yang direncanakan oleh oknum biadab itu,” katanya
bernada tinggi dan bersemangat. Selain itu, Herwentono juga mengaku, pihaknya
Sangay kecewan lepada kebijakan pemkot dan dewan.
“Karena kami tetap tidak setuju pedagang
ditempatkan di belakang Mall nantinya, kami akan mengajukan gugatan ke jalar
hukum,” katanya. Proses pengajuan ke jalur hukum itu masih dalam proses
pemcarian dan pendekatan kepada pakar hukum dan pengacara. “Yang sudah kami
lakukan, meminta Malang Corruption Watch (MCW) dan Lembaga Bantuan Hukum Malang
Pos Surabaya, untuk mendampingi kasus ini sampai tuntas,” katanya. Herwentono
juga mengeluhkan, sikap para pakar hukum yang ada di beberapa kampus di Madang
yang seakan tak mau tahu persoalan yang menimpa ribuan pedagang itu. “Sampai saat ini, para akar di kampus belum
ada yang bersuara lantang memuela kami,” akunya serius.
Herwentono
menegaskan, dalam waktu dekat ini, pihaknya sudah akan mengajukan gugatan ke
PTUN. ”Mungkin minggu ini kami sudah positif melaporkan secara hukum. Yang
jelas ka PTUN,” katanya. Sementara itu, Direktur MCW Malang, Zia Ulhaq yang
juga hadir dalam aksi tersebut, kepada beritajatim.com mengatakan, pihaknya
sudah siap membela memperjuangkan aspirasi pedagang.
Baik
pendampingan secara perdata maupun pidana. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD
Kota Malang akan mendorong dewan untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan
persetujuan DPRD terkait persetujuan pembangunan Pasar Dinoyo dan Pasar
Blimbing. Pasalnya, sampai saat ini eksekutif tidak juga melaksanakan catatan,
saran dan pendapat para fraksi yang menyertai keluarnya keputusan itu. Anggota
FKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi yang juga ketua Komisi A itu menegaskan,
catatan, saran dan pendapat akhir fraksi tidak dapat dipisahkan dari keluarnya
keputusan yang diambil DPRD Kota Malang.
Saran
dan pendapat itu tidak hanya sekadar mencatata catatan tertulis belaka, tapi
harus dilaksanakan. Salah satu catatan yang diberikan semua fraksi yakni tidak
merugikan pedagang.
“Harusnya hal itu mendapat perhatian dari fraksi-fraksi yang memberikan persetujuan. Buktinya, catatan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi belum dilaksanakan eksekutif. Padahal persetujuan itu dibarengi dengan catatan, saran dan pendapat yang tidak dapat pisah dari persetujuan itu,” kata Arief kepada Malang Post, kemarin. Dari awal FKB belum dapat menyetujui perjanjian kerjasama pembangunan dua pasar itu. Hingga akhir pembahasan dan pengambilan keputusan akhir, FKB tetap pada pendiriannya menolak perjanjian kerjasama itu karena perjanjian itu belum aspiratif terhadap tuntutan pedagang. Kali beberapa pertemuan yang digelar antara pedagang dengan eksekutif belum juga menghasilkan keputusan. Tuntutan pedagang agar ada perubahan site plan belum juga menemukan titik terang. Eksekutif masih tetap mempertahankan site plan yang telah dibuat bersama investor. “Kami di FKB akan mendorong adanya evaluasi terhadap keputusan persetujuan yang sudah dikeluarkan DPRD.
“Harusnya hal itu mendapat perhatian dari fraksi-fraksi yang memberikan persetujuan. Buktinya, catatan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi belum dilaksanakan eksekutif. Padahal persetujuan itu dibarengi dengan catatan, saran dan pendapat yang tidak dapat pisah dari persetujuan itu,” kata Arief kepada Malang Post, kemarin. Dari awal FKB belum dapat menyetujui perjanjian kerjasama pembangunan dua pasar itu. Hingga akhir pembahasan dan pengambilan keputusan akhir, FKB tetap pada pendiriannya menolak perjanjian kerjasama itu karena perjanjian itu belum aspiratif terhadap tuntutan pedagang. Kali beberapa pertemuan yang digelar antara pedagang dengan eksekutif belum juga menghasilkan keputusan. Tuntutan pedagang agar ada perubahan site plan belum juga menemukan titik terang. Eksekutif masih tetap mempertahankan site plan yang telah dibuat bersama investor. “Kami di FKB akan mendorong adanya evaluasi terhadap keputusan persetujuan yang sudah dikeluarkan DPRD.
Karena
masih banyak gejolak dilapangan dan belum diperhatikannya catatan, saran serta
pendapat dari fraksi terkait keputusan itu. Caranya, bisa dibahas dalam Badan
Musyawarah dan rapat pimpinan untuk mencari langkah yang dapat ditempuh dewan
dalam mensikapi hal itu,” ungkap mantan wakil ketua DPRD Kota Malang itu. Untuk
melakukan perubahan site plan menurutnya, tidak perlu harus mendapatkan
persetujuan kembali ke dewan. Eksekutif dapat mengubah site plan yang tidak
merugikan semua pihak, tanpa harus melempar kembali site plan itu ke dewan.
Karena itu bagian dari catatan, saran dan pandapat yang disampaikan
fraksi-fraksi agar tidak merugikan semua pihak termasuk pedagang.
“Keinginan
wali kota itu agar tidak merugikan pedagang. Tim teknis eksekutif jangan salah
menafsirkan pernyataan wali kota itu. Harusnya site planya diubah dulu, baru
mengajak pedagang studi banding ke Tangerang, bukannya malah mengajak ke
Tangerang dulu,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kali beberapa
pertemuan dengan eksekutif, tidak ada keputusan yang melegakan hati para
pedagang pasar. Para pedagang pun mendesak agar dewan merubah keputusan
persetujuan kerjasama pemkot dengan investor untuk membangun Pasar Dinoyo dan
Pasar Blimbing. Pedagang tidak menolak pembangunan pasar, namun menolak site
plan pembangunan kedua pasar tradisional yang dianggap merugikan para pedagang.
Teori max weber
Pembahasan Max Weber mengenai kelas, status
dan partai merupakan tiga dimensi tingkatan yang terpisah satu sama
lainnya serta pada satu tingkat empiris tertentu, tiap dimensi itu bisa saling
mempengaruhi. Konsepsi kelas Weber bertolak dari analisisnya tentang
liberalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi berdasarkan ekonomi pasar. Yang
dimaksudkan kegiatan ekonomi oleh Weber adalah upaya penguasaan kebutuhan utama
manusia (berupa barang maupun jasa), yang didasarkan atas keadilan dan
kompetisi secara sehat. Kelas-kelas
hanya bisa muncul apabila pasar itu telah ada, dan pada gilirannya dapat
membentuk suatu ekonomi uang dan akan memainkan suatu peran yang penting dalam
struktur ekonomi.
Weber membedakan kelas dan status (standische
lage). Status seseorang, bertalian dengan penilaian yang dibuat orang lain
kepada diri atau posisi sosialnya, sehingga menghubungkan dia dengan sesuatu
bentuk martabat sosial atau penghargaan (positif dan negatif). Kelompok status
adalah sejumlah orang yang mempunyai status yang sama. Kelompok-kelompok status
(tidak seperti kelas-kelas) hampir sepenuhnya menyadari posisi bersama mereka.
Kasta merupakan contoh yang sangat jelas dari status, perbedaan sifat kelompok
status dipegang teguh agar tetap berpedoman pada faktor-faktor kesukuan, serta
biasanya pemberlakuannya dipaksakan melalui ketentuan-ketentuan agama dan/atau
sanksi-sanksi hukum konvensional.
Keanggotaan kelompok kelas maupun keanggotaan kelompok
status, dapat merupakan landasan bagi kekuasaan sosial; akan tetapi pembentukan
partai-partai politik merupakan suatu pengaruh lanjut dan secara analisis bebas
atas pembagian kekuasaan. Suatu partai yang mempunyai kaitan dengan suatu
yayasan amal sekalipun, dapat saja mempunyai tujuan agar dapat menerapkan
kebijakan-kebijakan tertentu partai menyangkut yayasan tersebut. Artinya,
partai-partai bisa masuk kedalam bentuk organisasi apa saja misalnya dimulai
dari perkumpulan olahraga sampai ke organisasi pengacara tingkat nasional. Landasan
untuk mendirikan partai-partai sangat beraneka ragam, misalnya kesamaan kelas
atau status bisa saja menjadi dasar satu-satunya bagi penerimaan anggota suatu
partai politik
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar